Tupoksi

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB.

Adapun Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab masing-masing bagian dapat dijelaskan sebagai-berikut :

Direktur

  1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan Perusahaan.
  2. Menyampaikan Rencana Kerja 4 (Empat) tahun dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Bupati.
  3. Melakukan perubahan program kerja setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.
  4. Membina Karyawan/ti Perusahaan Daerah Air Minum.
  5. Menyelenggarakan Administrasi Umum dan Keuangan serta mengelola kekayaan perusahaan.
  6. Mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar Pengadilan.
  7. Menyampaikan Laporan secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi.

 

Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan.

  1. Mengkoordinasikan dan Mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang Ke-Uangan/Anggaran, Kepegawaian, Pembukuan, Administrasi Umum dan Perlengkapan.
  2. Mengkoordinasikan, Mengatur dan Mengawasi persediaan fasilitas dan material yang dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan operasional perusahaan.
  3. Merencanakan, Mengkoordinasikan dan Mengawasi kegiatan dari Subbag. Keuangan/Anggaran, Pembukuan, Administrasi Umum, Perlengkapan dan Subbag. Penagihan.
  4. Mengkoordinasikan, Mengawasi serta Menyusun Rencana Kerja Anggaran Oerusahaan (RKAP), penetapan besarnya modal kerja perusahaan, merumuskan dan menetapkan kebijakan mengenai penggunaan uang lebih efisien.
  5. Membuat Laporan dan Evaluasi kegiatan bidang Keuangan dan Adminsitrasi secara terbuka.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain dalam bidangnya yang diberikan oleh Direktur.
  7. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan bertanggung jawab kepada Direktur.

 

Kepala Bagian Tehnik.

  1. Mengkoordinasikan dan Mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang Tehnik, meliputi Perencanaan, Produksi, Distribusi dan Perawatan Tehnik.
  2. Mengkoordinasikan pengujian kualitas air layak distribusi.
  3. Membuat Laporan dan Evaluasi pelaksanaan bagian tehnik secara  berkala kepada Direktur.

 

Kepala Bagian Hubungan Pelanggan.

  1. Mengkoordinasikan dan Mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang Hubungan Pelanggan, Pencatatan Meter, Pembuatan Rekening dan Pengaduan Pelanggan.
  2. Mengkoordinasikan dan Mengawasi Pelayanan kepada Pelanggan, Pencatatan Meter, pemeliharaan daftar perhitungan Rekening dan Pengaduan Pelanggan.
  3. Mengkoordinasikan dan mengendalikan Sambungan Liar.
  4. Menyelesaikan Pengaduan Masyarakat terkait kesalahan pencatatan meter.
  5. Membuat Rencana bagian Hubungan Langganan.
  6. Membuat laporan kepada Direktur secara terbuka.



PDAM Tirta Segah

Alamat :
Jl. Raja Alam 1 KM.05, Sei Bedungun Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Customer Service
Telp/WA :
0813-4632-0101 (Sri)
0813-5260-3900 (Mira)

Email :
info@pdam.beraukab.go.id